Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara. KPU Kabupaten Lampung Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 109/HK.03.1-Kpt/1807/KPU-KAB/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Lanjutan Tahun 2020.
More Stories
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Februari Tahun 2021
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR JANUARI TAHUN 2021
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020