Sesuai Surat KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) Nomor: 59/PL.01.4.-SD/03/KPU/I/2018. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan di masing-masing Provinsi. Dalam menyusun dafar nama pendukung perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD menggunakan format formulir sebagaimana terlampir dan template format formulir dapat diunduh pada laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pengisian daftar nama pendukung bagi calon anggota DPD sebagai mana terlampir.LAMPIRAN MODEL F-1 DPD
More Stories
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR JANUARI TAHUN 2021
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020
PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020