LAMPUNG TIMUR – Komisi PemilihanUmum Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 294/HK.03.1-Kpt/1807/KPU-KAB/IX/2020 tentang Penetapaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020.
Nomor dan Daftar nama yang tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur tersebut BUKAN merupakan Nomor Urut Pasangan Calon.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Lampung Timur akan melaksanakan Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020 pada tanggal 24 September 2020 sesuai dengan Tahapan Pemilihan Serentak 2020.
SK-Salinan-Penetapan-Pasangan-Calon-Bupati-1download disini
More Stories
PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020
PENGUMUMAN PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PILKADA 2020 TINGKAT KABUPATEN LAM-TIM
Peluncuran Armada Logistik Pilkada Lampung Timur Tahun 2020