Sesuai dengan salah satu syarat Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu, dalam melaksanakan Pendaftaran Partai Politik diwajibkan memasukan data kedalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), adapun tata cara penggunaan Sistem Informasi yang berbasis web tersebut simak pada tautan di bawah ini.
User Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
More Stories
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR JANUARI TAHUN 2021
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020
PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR TAHUN 2020