
Mewabahnya pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di berbagai Negara hingga Indonesia berstatus darurat menyusul keputusan Presiden Joko Widodo baru baru ini, berimbas terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang telah digaungkan beberapa bulan yang lalu.
Setidaknya ada empat tahapan terpaksa ditunda sambil mengikuti perkembangan Covid-19. Itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Lampung Timur dalam surat keputusan (SK) Nomor: 97/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 tertanggal 22 Maret 2020.
Beberapa tahapan Pilkada yang resmi ditunda pelaksanaanya meliputi:
Pertama, Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara, 23 Maret s.d 23 November 2020.
Kedua, Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, 26 Maret s.d 26 Mei 2020.
Ketiga, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), 26 Maret – 17 Mei 2020.
Keempat, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih,23 Maret – 17 Mei 2020.
Wasiyat jarwo Asmoro, Ketua KPU Lampung Timur berharap, wabah Corono dapat segera ditangani hingga tuntas agar rangkaian tahapan pesta demokrasi kembali dilanjutkan dengan baik sebagai sarana bagi warga memilih pemimpinnya.
More Stories
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR JANUARI TAHUN 2021
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020
PENGUMUMAN PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PILKADA 2020 TINGKAT KABUPATEN LAM-TIM